Sosialisasi Izin Usaha Perikanan Budidaya
Kamis, 11 Mei 2023, Sosialisasi Izin Usaha Perikanan Budidaya oleh Bidang PUP di
balai pertemuan BSTC, pantai bajol mati desa gajahrejo Kec. Gedangan
Hasil kegiatan:
Sesuai dengan amanat UU Cipta Cipta Kerja dan Permen KP No. 5 tahun 2021, tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha adalah dengan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA)
NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai bidang usaha yang diatur dalam KBLI,
Melalui sistem Aplikasi OSS RBA dengan gratis atau tanpa biaya
Terkait pelaku usaha budidaya perikanan ada 6 KBLI yang terbagi dalam kewenangan Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota sesuai skala kawasan, skala usaha dan tingkat resiko
Rata-rata Pelaku usaha di kawasan Bajulmati, desa Gajahrejo, selain sebagai nelayan adalah budidaya pembesaran udang.
Beberapa kendala yang dihadapi pelaku usaha, antara lain :
1. Beberapa NIB yang dimiliki dengan Sistem OSS masih meggunakan versi pertama sehingga harus migrasi data ke versi kedua dan harus dikoordinasikan kembali dengan DPMPTSP
2. Terkendala dalam pengurusan perizinan sertifikat standar yang harus dimiliki setelah terbitnya NIB.
3. Beberapa pelaku usaha masih perlu pendampingan untuk pengurusan persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis resiko ( KKPR, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung)
4. banyak pelaku salah kamar dalam memasukkan KBLI karena kurang pemahaman mereka