Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Dinas Perikanan Kabupaten Malang adalah :
A. Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan;
B. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana uraian di atas, Dinas Perikanan Kabupaten Malang memiliki fungsi sebagai berikut:
A. Pelaksanaan kewenangan, kebijakan daerah dan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, Pelayanan Usaha Perikanan, dan Pengelolaan Pembudiyaan Ikan;
B. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat terhadap pendayagunaan sumberdaya Perikanan;
C. Pelaksanaan penyelenggaraan administrasi umum, pengelolaan, pengumpulan dan analisis data untuk penyusunan program kegiatan pada Dinas Perikanan;
D. Perencanaan strategis pada Dinas Perikanan;
E. Pembinaan UPT dalam lingkup tugasnya;
F. Pelaksanaan kerjasama lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
G. Penyelenggaraan dan pengawasan pencapaian indikator kinerja utama dan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan di bidang Perikanan.